Tanggung jawab sosial perusahaan
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DALAM PERUSAHAAN
A. Pengertian Tanggung Jawab Sosial Peruasahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) mengacu pada kewajiban perusahaan untuk mempertimbangkan dan berkontribusi pada kepentingan sosial, lingkungan, dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Hal ini melibatkan pengambilan tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis perusahaan, serta melibatkan diri dalam inisiatif yang memberikan manfaat sosial, seperti pelestarian lingkungan, dukungan kepada komunitas, atau pemberdayaan masyarakat.
Perusahaan dapat menerapkan tanggung jawab sosial dengan mengadopsi praktik bisnis yang berfokus pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, memberdayakan karyawan melalui kondisi kerja yang adil dan peluang pengembangan, serta mendukung komunitas melalui kontribusi sosial, seperti program pendidikan dan dukungan terhadap masalah sosial. Penerapan etika bisnis, transparansi dalam operasi, serta kemitraan dengan berbagai pihak juga penting untuk mencapai dampak positif yang berkelanjutan terhadap masyarakat dan lingkungan.
B. Dampak Mengabaikan Etika Dalam Tanggung Jawab Sosial.
Mengabaikan etika dan tanggung jawab sosial dapat memiliki dampak negatif yang signifikan bagi perusahaan. Hal ini dapat menyebabkan reputasi perusahaan merosot di mata publik, konsumen, dan mitra bisnis, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan dan loyalitas pelanggan serta investasi. Selain itu, tindakan yang tidak etis atau tidak bertanggung jawab dapat mengakibatkan tuntutan hukum, denda, atau sanksi, yang berpotensi merugikan secara finansial. Dalam jangka panjang, perusahaan yang tidak memprioritaskan etika dan tanggung jawab sosial juga mungkin menghadapi kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan karyawan berpotensi tinggi serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.
C. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Konsumen
a.Acuan
Kebijakan yang dilaksanakan Perseroan dalam kaitan dengan Tanggung Jawab Sosial terhadap Konsumen adalah Undang-Undang RI No 8 tahun1999 tentang “Perlindungan Konsumen” dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang “Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan”.
b.Kebijakan
Guna memberikan rasa aman dan kepercayaan nasabah, Perseroan senantiasa melengkapi produk dan layanannya dengan fasilitas purna jual yang berkualitas.
Fasilitas ini termasuk kelengkapan penyediaan informasi, prosedur, proses pengaduan dan sarana pengaduan melalui cara-cara yang mudah diakses oleh para nasabah maupun calon nasabah potensial. Diantara media-media itu adalah website, call center, sosial media, ataupun datang langsung ke lokasi Danareksa terdekat."
c.Program Peningkatan Layanan Nasabah
1.Informasi Terpusat (Call Centre).
2.Layanan Pendidikan Nasabah.
3.Edukasi Pasar Modal maupun Edukasi dalam kelompok kecil.
4Menerima kunjungan akademik/ sekolah-sekolah/ Perguruan Tinggi ke Gedung Danareksa untuk mengetahui seluk beluk bisnis pasar modal. Sehubungan dengan kondisi Gedung Danareksa dalam renovasi, selama 2018 tidak ada kunjungan mahasiswa ke Gedung Danareksa.
5.Melakukan kunjungan bersama nasabah ke emiten-emiten.
6.Survei Kepuasan Nasabah.
D.Tanggung Jawab Sosial Terhadap Lingkungan
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disekitarnya seperti. Melakukan kegiatan lingkungan, seperti menanam pohon, membersihkan lingkungan, atau membantu pengelolaan sampah. Membantu pengembangan masyarakat, seperti dengan menyediakan fasilitas pendidikan atau kesehatan bagi masyarakat sekitar. Mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan perusahaan.
Kesimpulan
Tanggung jawab sosial perusahaan juga mencakup perlakuan yang adil terhadap karyawan, seperti memberikan upah yang layak, kondisi kerja yang aman, program kesejahteraan karyawan, kesempatan pengembangan karir, dan kebijakan kerja yang inklusif.
Komentar
Posting Komentar