KORUPSI
Pengertian Korupsi
Kata korupsi dalam KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Istilah ini diambil dari Bahasa Belanda “corruptie” (Setiadi, 2018).
Bahaya yang timbul akibat korupsi bagi kehidupan manusia sangat besar, bahkan korupsi disamakan dengan kanker dalam darah yang membuat si pemilik tubuh harus terus melakukan pengobatan untuk tetap hidup.
Ini berarti, Negara Indonesia harus terus melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya untuk tetap bertahan hidup.
Penyebab Korupsi di Indonesia
Sebenarnya apa yang menjadi penyebab utama korupsi di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, butuh kajian yang mendalam. Namun, secara garis besar, penyebabnya dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal adalah sikap dan sifat individu, sementara faktor eksternal adalah pengaruh yang datang dari lingkungan atau pihak luar. Faktor internal sangat dipengaruhi oleh kuat atau tidaknya nilai-nilai anti korupsi dalam diri seseorang. Maka dari itu, perlu dilakukan penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada warga negara Indonesia sebagai upaya pencegahan.
Bentuk-Bentuk Korupsi Menurut Undang-Undang Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya merumuskan 30 bentuk korupsi yang kemudian disederhanakan lagi menjadi 7 kelompok tindak korupsi. Ketujuh tindak korupsi ini berhubungan dengan suap-menyuap, kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Hambatan Pemberantasan Kasus Korupsi di Indonesia
Ribuan kasus korupsi yang terungkap dari tahun 2004 hingga 2022 menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari kata efektif. Setiadi (2018) menjelaskan empat hal yang menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi, yakni:
Hambatan struktural
Hambatan struktural adalah hambatan dari praktik penyelenggaraan negara serta pemerintahan yang menyebabkan penanganan korupsi tidak berjalan seperti seharusnya. Misalnya seperti:
Egoisme sektoral dan institusional yang menyebabkan pengajuan dana sebanyak mungkin untuk instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional.Fungsi pengawasan yang belum berfungsi secara efektif. Koordinasi antara aparat pengawasan dengan aparat penegak hukum yang lemah. Inefisiensi pengelolaan kekayaan negara. Lemahnya sistem pengendalian intern yang berkorelasi positif dengan berbagai penyimpangan. Kualitas pelayanan publik yang rendah.
Komentar
Posting Komentar